Senin, 17 November 2014

MAKALAH PPKN "Posisi, Tugas dan wewenang MPR dalam struktur ketatenegaraan RI"




DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR…………………………………………...………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang…………………………………………………………………………………………...
BAB II  PEMBAHASAN
1.      Posisi MPR Dalam Struktur Ketatenegaraan RI……….…….………
2.      Tugas Dan Wewenang MPR…………...……….…………………
3.      Hak dan Kewajiban Anggota.………………………………………...

PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………












KATA PENGANTAR

kurikulum 2013 di rancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi pengetahuan, keterampilan dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang di rangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apabila pada jenjang SD/MI semuan mata pelajran di gabung menjadi satu dan di sajikan dalam bentuk tema-tema, pada jenjang SMP/MTs pebelajaran sudah mulai di pisah-pisah menjadi mata pelajaran.
Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang di ajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang di rancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana di arahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu pancasila sehingga dapat berperab sebagai warga Negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu pancasil, undang-undang dasar 1945, Negara kesatuan republic Indonesia, dan Bhineka tunggal ika.
Pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di rancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tem kewarganegaraan yang di harapkan dapat mendorong siswa menjadi warga Negara yang baik melalui kepeduliaannya terhadap permasalahan dan tantanganyang di hadapi masayarakat sekitarnya. Kepedulian  tersebut di tunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan dirinya. Kompetensi yang di hasilkan bukan lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian, hasil kajiannya dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih di tekankan pada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang harus dilakukan oleh setiap siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap yang cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Seperti kita ketahui bersama MPR hasil pemiliha umum tahun 1999, menindak lanjuti tuntunan reformasi yang menghendaki perubahan UUD 1945 dengan melakukan satu rangkaian perubahan konstitusi dalam empt tahapan berkesinambungan, sejak siding umum MPR tahun1999 sampai dengan siding tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan UUD 1945 tersebut di lakukan MPR guna menyempurnakan ketentuan fundamental ketatanegaraan Indonesi sebagai pedoman utama dalam mengisi tuntunan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan Negara pada masa kini dan yang akan datang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga di maksudkan untuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia agar tetap mengacu kepada cita-cita Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pasca perubahan UUD 1945, maka ada 6 lembaga Negara yang di berikan kekuasaan secara langsung oleh konstitusi.
Undang-undang Dasar merupakan hokum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan di jalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan bagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu presiden, majelis permusyawaratan rakyat (MPR), dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD), badan pemeriksaan keuangan (BPK), mahkamah agung (MA), dan mahkamah konstitusi (MK).
Dalam Bab I Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di nyatakan bahwa “ kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-undang Dasar”. Dengan rumusan itu di maksudkan, bahwa kedaulatan itu hakekatny tetap melekat dan berada di tangan rakyat, dn Undang-undang Dasar yang mengatur pelaksanaannya. Sebagian kedaulatan itu tetap di pegang dan di laksanakan sendiri oleh rakyat. Rakyat tetap memegang kedaulatannya secara langsung. Contohnya dalm memilih Gubernur, untuk selebihnya UUD menetapkan di bentuknya lembaga-lembaga Negara (DPR, MPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, dan MK). Lembaga-lembaga Negara itu berada dalam kedudukan yang setara.


2.      Rumusan Masalah
1)      Bagaimana Posisi MPR Dalam Struktur Ketatanegaraan RI ?
2)      Bagaimana Tugas dan Wewenangan MPR ?
3)      Apa Saja Hak Dan Kewajiban Anggota MPR ?




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Posisi MPR dalam struktur ketatenegaraan RI
1.      Menurut UUD 1945 sebelum perubahan MPR sebagai sebuah nama dalam struktur ketatanegaraan republic Indonesia sudah ada sejak lahirnya Negara ini. Pada awal di sahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 MPR memiliki posisi sebagai lembaga Negara tertinggi. Sebagai lembaga Negara tertinggi, saat itu MPR di tetapkan daslam UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan rakyat, MPR mempunyai wewenang memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden untuk jangka waktu 5 tahunan. Dan MPR mempunyai wewenang pula menghentikan presiden dasn wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir apabila presiden dan wakil presiden di anggap melanggar haluan Negara.

pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota DPR di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini dapat di katakana bahwa MPR merupakan perluasan dari DPR setelah di tambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan UUD.

Dalam penjelasan pasal 2 UUD 1945 hanya menjelaskan tentang golongan yang di artikan sebagai Golongan-golongan “ maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis, sehinga majelis itu akan betul-betul dapat di anggap sebagai penjelmaan rakyat”.
 yang di sebut golongan-golongan ialah badan-badan esperti koperasi, serikat pekerja, badan kolektif dan lain-lain.
Menurut pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan di nyatakan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.
Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Pasal I ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR.

Sejak didirikan oleh Founding Fathees Republik Indonesia memanglah di konstruksikan sebagai Negara demokrasi, yaitu bahwa Negara diman kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. MPR merupakan lembaga yang di lontarkan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945.

2.      Menurut UUD 1945 setelah perubahan gagasan salah satu latar belakang perubahanya adalah meninjau kambali tentang kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Salah satu lompatan besar perubahan UUD 1945 yaitu restrukturisasi MPR untuk memulihkan kedaulatan rakyat dengan mengubah pasal I ayat (2) UUD 1945 dari kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan mennurut UUD. Kedudukn MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi (supreme body) tetapi sebagai lembaga Negara yang sejajarn posisinya dengan lembaga-lembaga Negara yng lain. Setelah perubahan UUD 1945 adalah bahwa kewenangan MPR menjadi di persempit. Dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 (perubahan) di nyatakan bahwa MPR terdiri tas anggota DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilu.




B.     Tugas dan Wewenang MPR
1.      Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat (1) )
Usul pengubahan pasal UUD Negara Republik Indonesia thun 1945 di ajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggoa MPR.
2.      Melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 yat (2) )
Sidang paripurna majelis permusyawaratan republic Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa presiden dasn wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat.
3.      memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat (2) )
4.      Memilih wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (pasal 8 ayat (2) )
5.      Memilih presiden dan wakil presiden apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, di berhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

C.    Hak dan Kewajiban Anggota
v  Hak anggota mengajukan usul pengubahan pasal Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia thun 1945. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan. memilih dan di pilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administrative.
v  Kewajiban anggota memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia thun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan dan mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan mejaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam benak rakyat Indonesia sudah sangat di kenal dan melekat di hati sanubari hamper seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan MPR sudah di kumandangkan sejak berdirinya republik ini dan secarta resmi telah di sebut dalam undang-undang 1945. Pada awalnya MPR di posisikan sebagai lembaga representati penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang kedaulatan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara tertinggi. MPR berwenang memilih dan mengangkat prtesiden dan wakil presiden. Oleh karenanya, presiden bertanggung jawab kepada MPR karena presiden sebagai mendataris MPR. Lembaga ini juga berwenang merubah, menetpkan undang-undang dasar serta menetapkan garis-garis besar haluan.

3.2  Saran
Sebagai Lembaga tempat betemunya anggota-anggota DPR dengan DPD. Selain itu menerapkan mekanisme cheks and balances. sebaiknya system bikamerai yang di terapkan di Indonesia lebih memperhatikan kepada kemauan dan partisipasi seluruh rakyatnya yang di wakili oleh DPD sebagai perwakilan dati daerah-daerah di Indonesia.
Dengan kata lain sebaiknya pemerintah dan DPR lebih memperhatikan kepentingan daerah agar usul yang di ajukan oleh DPD yang menguntungkan bagi daerah tetapi tidak mengganggu atau merugikan kepentingan nasional di tindak lanjuti.





DAFTAR PUSTAKA



Salikun dan Lukman Surya Saputra. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.2014
Abdul Qodir. S.Pd. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Buku Pengayaan Grand Star 2014
Buku Saku Konstitusi (UUD 1945) Hasil Amandemen ke-4 tahun 2002








Tidak ada komentar:

Posting Komentar