DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR…………………………………………...………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
belakang…………………………………………………………………………………………...
BAB II PEMBAHASAN
1.
Posisi
MPR Dalam Struktur Ketatenegaraan RI……….…….………
2.
Tugas
Dan Wewenang MPR…………...……….…………………
3.
Hak
dan Kewajiban Anggota.………………………………………...
PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………
KATA PENGANTAR
kurikulum
2013 di rancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi pengetahuan,
keterampilan dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran
sejumlah mata pelajaran yang di rangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung
pencapaian kompetensi tersebut. Apabila pada jenjang SD/MI semuan mata pelajran
di gabung menjadi satu dan di sajikan dalam bentuk tema-tema, pada jenjang
SMP/MTs pebelajaran sudah mulai di pisah-pisah menjadi mata pelajaran.
Pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang di ajarkan
untuk jenjang SMP/MTs, yang di rancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki
keimanan dan akhlak mulia sebagaimana di arahkan oleh falsafah hidup bangsa
Indonesia yaitu pancasila sehingga dapat berperab sebagai warga Negara yang
efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar
kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu pancasil, undang-undang dasar
1945, Negara kesatuan republic Indonesia, dan Bhineka tunggal ika.
Pembelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di rancang berbasis aktivitas terkait
dengan sejumlah tem kewarganegaraan yang di harapkan dapat mendorong siswa
menjadi warga Negara yang baik melalui kepeduliaannya terhadap permasalahan dan
tantanganyang di hadapi masayarakat sekitarnya. Kepedulian tersebut di tunjukkan dalam bentuk
partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan dirinya.
Kompetensi yang di hasilkan bukan lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan
keterampilan penyajian, hasil kajiannya dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih
di tekankan pada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang harus dilakukan oleh
setiap siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap yang cinta dan bangga
sebagai bangsa Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Seperti
kita ketahui bersama MPR hasil pemiliha umum tahun 1999, menindak lanjuti
tuntunan reformasi yang menghendaki perubahan UUD 1945 dengan melakukan satu
rangkaian perubahan konstitusi dalam empt tahapan berkesinambungan, sejak
siding umum MPR tahun1999 sampai dengan siding tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan
UUD 1945 tersebut di lakukan MPR guna menyempurnakan ketentuan fundamental
ketatanegaraan Indonesi sebagai pedoman utama dalam mengisi tuntunan reformasi
dan memandu arah perjalanan bangsa dan Negara pada masa kini dan yang akan
datang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga di maksudkan untuk
meneguhkan arah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia agar tetap mengacu
kepada cita-cita Negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Pasca
perubahan UUD 1945, maka ada 6 lembaga Negara yang di berikan kekuasaan secara
langsung oleh konstitusi.
Undang-undang
Dasar merupakan hokum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
di jalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan bagian kekuasaan (separation
of power) kepada 6 lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
presiden, majelis permusyawaratan rakyat (MPR), dewan perwakilan rakyat (DPR),
dewan perwakilan daerah (DPD), badan pemeriksaan keuangan (BPK), mahkamah agung
(MA), dan mahkamah konstitusi (MK).
Dalam
Bab I Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
di nyatakan bahwa “ kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan
menurut Undang-undang Dasar”. Dengan rumusan itu di maksudkan, bahwa kedaulatan
itu hakekatny tetap melekat dan berada di tangan rakyat, dn Undang-undang Dasar
yang mengatur pelaksanaannya. Sebagian kedaulatan itu tetap di pegang dan di
laksanakan sendiri oleh rakyat. Rakyat tetap memegang kedaulatannya secara
langsung. Contohnya dalm memilih Gubernur, untuk selebihnya UUD menetapkan di
bentuknya lembaga-lembaga Negara (DPR, MPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
BPK, MA, dan MK). Lembaga-lembaga Negara itu berada dalam kedudukan yang setara.
2.
Rumusan
Masalah
1)
Bagaimana
Posisi MPR Dalam Struktur Ketatanegaraan RI ?
2)
Bagaimana
Tugas dan Wewenangan MPR ?
3)
Apa
Saja Hak Dan Kewajiban Anggota MPR ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Posisi
MPR dalam struktur ketatenegaraan RI
1.
Menurut
UUD 1945 sebelum perubahan MPR sebagai sebuah nama dalam struktur
ketatanegaraan republic Indonesia sudah ada sejak lahirnya Negara ini. Pada
awal di sahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 MPR memiliki posisi
sebagai lembaga Negara tertinggi. Sebagai lembaga Negara tertinggi, saat itu
MPR di tetapkan daslam UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai
pemegang kedaulatan rakyat, MPR mempunyai wewenang memilih dan mengangkat
presiden dan wakil presiden untuk jangka waktu 5 tahunan. Dan MPR mempunyai
wewenang pula menghentikan presiden dasn wakil presiden sebelum masa jabatannya
berakhir apabila presiden dan wakil presiden di anggap melanggar haluan Negara.
pasal
2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota
DPR di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini dapat di katakana bahwa MPR
merupakan perluasan dari DPR setelah di tambah dengan utusan-utusan dari daerah
dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan UUD.
Dalam
penjelasan pasal 2 UUD 1945 hanya menjelaskan tentang golongan yang di artikan
sebagai Golongan-golongan “ maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis, sehinga majelis
itu akan betul-betul dapat di anggap sebagai penjelmaan rakyat”.
yang di sebut golongan-golongan ialah
badan-badan esperti koperasi, serikat pekerja, badan kolektif dan lain-lain.
Menurut
pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan di nyatakan bahwa MPR menetapkan UUD dan
garis-garis besar dari pada haluan Negara.
Pasal
6 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR
dengan suara yang terbanyak. Pasal I ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR.
Sejak
didirikan oleh Founding Fathees Republik Indonesia memanglah di konstruksikan
sebagai Negara demokrasi, yaitu bahwa Negara diman kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. MPR merupakan lembaga yang di lontarkan oleh Ir. Soekarno pada
pidatonya tanggal 1 Juni 1945.
2.
Menurut
UUD 1945 setelah perubahan gagasan salah satu latar belakang perubahanya adalah
meninjau kambali tentang kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Salah satu lompatan
besar perubahan UUD 1945 yaitu restrukturisasi MPR untuk memulihkan kedaulatan
rakyat dengan mengubah pasal I ayat (2) UUD 1945 dari kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan berada di
tangan rakyat dan di laksanakan mennurut UUD. Kedudukn MPR bukan lagi sebagai
lembaga tertinggi (supreme body) tetapi sebagai lembaga Negara yang sejajarn
posisinya dengan lembaga-lembaga Negara yng lain. Setelah perubahan UUD 1945
adalah bahwa kewenangan MPR menjadi di persempit. Dalam pasal I ayat (2) UUD
1945 (perubahan) di nyatakan bahwa MPR terdiri tas anggota DPR dan DPD yang di
pilih melalui pemilu.
B.
Tugas
dan Wewenang MPR
1.
Mengubah
dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat (1) )
Usul
pengubahan pasal UUD Negara Republik Indonesia thun 1945 di ajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggoa MPR.
2.
Melantik
presiden dan wakil presiden (pasal 3 yat (2) )
Sidang
paripurna majelis permusyawaratan republic Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal
09 November 2001, yang memutuskan bahwa presiden dasn wakil presiden di pilih
secara langsung oleh rakyat.
3.
memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3
ayat (2) )
4.
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden dalam hal terjadi
kekosongan wakil presiden (pasal 8 ayat (2) )
5.
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila presiden dan wakil presiden mangkat,
berhenti, di berhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
C.
Hak
dan Kewajiban Anggota
v Hak anggota mengajukan usul pengubahan pasal Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia thun 1945. menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan. memilih dan di pilih, membela diri, imunitas,
protokoler, keuangan dan administrative.
v Kewajiban anggota memegang teguh dan mengamalkan pancasila,
melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia thun 1945 dan
menaati peraturan perundang-undangan dan mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan mejaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam benak rakyat Indonesia sudah
sangat di kenal dan melekat di hati sanubari hamper seluruh rakyat Indonesia.
Keberadaan MPR sudah di kumandangkan sejak berdirinya republik ini dan secarta
resmi telah di sebut dalam undang-undang 1945. Pada awalnya MPR di posisikan
sebagai lembaga representati penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang
kedaulatan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara tertinggi. MPR
berwenang memilih dan mengangkat prtesiden dan wakil presiden. Oleh karenanya,
presiden bertanggung jawab kepada MPR karena presiden sebagai mendataris MPR.
Lembaga ini juga berwenang merubah, menetpkan undang-undang dasar serta
menetapkan garis-garis besar haluan.
3.2 Saran
Sebagai Lembaga tempat betemunya anggota-anggota DPR dengan DPD.
Selain itu menerapkan mekanisme cheks and balances. sebaiknya system bikamerai
yang di terapkan di Indonesia lebih memperhatikan kepada kemauan dan
partisipasi seluruh rakyatnya yang di wakili oleh DPD sebagai perwakilan dati
daerah-daerah di Indonesia.
Dengan kata lain sebaiknya pemerintah dan DPR lebih memperhatikan
kepentingan daerah agar usul yang di ajukan oleh DPD yang menguntungkan bagi
daerah tetapi tidak mengganggu atau merugikan kepentingan nasional di tindak
lanjuti.
DAFTAR PUSTAKA
Salikun dan Lukman Surya Saputra. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.2014
Abdul Qodir. S.Pd. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Buku
Pengayaan Grand Star 2014
Buku Saku Konstitusi (UUD 1945) Hasil Amandemen ke-4 tahun 2002